![]() |
Tesangka Yang Diamankan Polsek Sungal |
Medan | Polsek
Sunggal berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di
Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Sunggal, Deli Serdang, Minggu (30/06/2024)
lalu. Dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, petugas berhasil
menangkap 2 pelaku yakni AJS (26) dan AS (26) warga Desa Helvetia Sunggal.
Hal ini dipaparkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G
Hutabarat, didampingi Kanitreskirm AKP Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas
Aiptu Ayu Lubis, saat menggelar konferensi Pers di Polsek Sunggal, Jalan TB
Simatupang Medan, Sabtu sore (05/10/2024).
Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, komplotan becak
hantu berjumlah 4 orang ini melakukan perampokan terhadap warga Medan Timur
bernama Dedi Junaidi (18), saat melintas di Desa Helvetia Sunggal dengan
mengendarai sepeda motornya.
“ Secara tiba-tiba, empat pelaku yang mengendarai becak
motor, pelaku memberhentikan korban dan memukul kepala korban dengan sebuah
kayu hingga korban terjatu. Usai korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur
sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Sunggal.
Lebih lanjut, Kapolsek Sunggal menuturkan, 1 pelaku AJS (26)
berhasil ditangkap warga saat melancarkan aksinya dan 3 pelaku lainnya berhasil
melarikan diri.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil intograsi petugas
terghadap pelaku AJS (26), polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku
lainnya,” tuturnya.
Kompol Bambang G Hutabarat, menjelaskan, pelaku AS (26)
ditangkap petugas saat mengendarai becak
motor di Kawasan Diski Sunggal dan berusaha melawan petugas dan berusaha kabur.
“ Dikarenakan mengancam keselamatan petugas, Unit reskrim
Polsek Sunggal Mengambil tindakan tegas terukur,dengan menembak kaki pelaku,”
jelas Kapolsek Sunggal
Kini 2 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) yakni JP (30) dan FS (27) yang merupakan warga Desa Helvetia Sunggal.
Diketahui,selain kerap melakukan perampokan atau pembegalan, komplotan becak
hantu ini juga pernah melakukan Tindakan kriminalitas lainnya seperti
membongkar rumah kosong dan mencuri barang rumah tersebut.
“ Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit becak
motor. Terhadap tersangka, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di
jerat dalam pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara
kurungan selama-lamanya 12 tahun.