![]() |
Foto Ilustrasi |
Sibolangit |
Polda Sumut rutin melakukan pengangkapan terhadap sejumlah pengedar naroba di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit dan hal tersebut pun menjadi apresiasi warga terhadap pemberantasan peredaran narkoba yang semakin hari semakin parah.
Akan tetapi anehnya, ditengah badai yang menerpa sejumlah pengedar sabu sabu, Ada yang tidak terkena ombak sedikit pun, bahkan sampai saat ini masi terus mengedarkan sabu sabu di Desa Bandar Baru. Bandar sekaligus pengedar narkoba tersebut berinisial ED Alias TNSL, pria yang diduga sudah menjadi bandar dan pengedar sabu sejak 10 tahun yang lalu ini tinggal dan mengedarkan sabu sabu, ganja dan extasi di sebuah penginapan yang berada di Desa Bandar Baru, Kecamtan Sibolangit.
Dalam menjalankan peredaran gelap narkoba, Ed tidak bekerja sendirian, Ia juga diduga dibantu oleh istrinya bersama saudaranya, dalam menjalankan peredaran narkoba istrinya diduga kerap menyamar menjadi tukang jamu bahkan tukang mie untuk dapat mengantarkan langsung narkoba kepada pemesan, EDTS diduga juga menjadi pemasok narkoba ke sejumlah penginapan di Desa Bandar Baru, tak hanya itu, dia juga diduga menyediakan kupu kupu malam untuk menjadi santapan pelanggannya yang sudah terpengaruh dengan narkoba.
Omset EDTS diduga mencapai ratusan juta rupiah dalam seminggu, akan tetapi ditengah gencarnya Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkoba di Kecamatan Sibolangit, ETDS sama sekali tidak tersentuh dan masi menjadi salah satu tempat favorit untuk pencandu narkoba karena aman dan tidak pernah digerebek Polisi.
Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa diduga EDTS sempat tutup beberapa waktu dikarenakan menghindari sergapan Polisi. Akan tetapi kaki tangan EDTS masi terus beroperasi.
“Kami minta lah supaya dia juga ditangkap, kami juga sudah sangat- sangat resah akan peredaran narkoba yang dia lakoni itu. Disini masa depan generasi penerusa bangsa akan hancur apabila dia tidak ditangkap segera. Kami yakin dengan adanya instruk dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto maka aparat penagak hukum akan benar menangkap EDTS ini. Saya yakin Polda Sumut pasti mampu menangkap dan menjebloskannya ke penjara bersama gembong besarnya,” pungkas sumber Jumat 1 November 2024.
Hingga berita ini ditayangkan kami masi berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait.(***)