![]() |
Kedua Terdakwa |
Pancur Batu |
Lagi lagi, sidang
agenda pembacaan putusan terduga bandar narkoba Fs alias Firdaus Sitepu bersama
rekannya dan terduga pengedar narkoba Was alias Wayud alias Yudi warga Jalan
Penungkiren, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang yang diagendakan
pada rabu 30 oktober 2024 yang lalu dikabarkan ditunda untuk kedua kalinya.
Menurut
informasi yang beredar bahwa, sidang pembacaan putusan ditunda karena terdakwa
tidak hadir dalam persidangan. Ada juga sumber yang kami dapatkan bahwa
ditudanya persidangan tersebut diduga adanya permainan dan cara untuk menghindari
masyarakat bersama wartawan yang ingin mendengarkan langsung pembacaan putusan
persidangan pekara narkoba tersebut.
Seorang warga
Pancur Batu yang mengetahui dua kali penundaan pembacaan putusan terdakwa
pekara narkoba tersebut mengaku merasa ada kejanggalan dan jarang terjadi.
“Agak aneh
sih, karena dua kabarnya ditunda persidangan pembacaan putusan nya, saya
menduga ini sudah ada yang bermain supaya nantinya pada saat pembacaan
putusanya tidak dipantau oleh masyarakat dan wartawan. Kita tunggu rabu 6
november 2024 ini disitu kan sidang pembacaan putusannya. Kalau nanti juga
ditunda maka mungkin ada indikasi dugaan terdakwa akan divonis hukuman ringan
atau nanti ada dugaan pembacaan putusannya nya dilakukan saat akan tutupnya
pengadilan supaya tidak ada lagi yang memantau sidangnya, kami meminta supaya
terdakwa diberikan hukuman yang maksimal sesuai dengan perbuatannya karena kita
tau sendiri bahwa narkoba merupakan musuh kita bersama,” ucap warga
Padahal, Negara Repbulik Indonesia sedang mengalami darurat narkoba, sehinga usai dilantik menjadi
Presiden Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu, Prabowo Subianto pun
menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba, ia pun melakukan berbagai
macam kegiatan, salah satunya Presiden
Prabowo Subianto meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum yakni Jaksa
Agung, Kapolri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) fokus terhadap beragam
ancaman berat negara.
"Penegakan hukum yang tidak
ragu-ragu, saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus
ancaman berat bagi kita, judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan,
korupsi, kebocoran," kata Prabowo
Kepala Humas
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH saat di
konfirmasi terkait dua kalinya penundaan sidang pembacaan putusan terdakwa
pekara narkoba tersebut meminta waktu untuk mengeceknya.
“Senin saya lihat
dulu ya,” ungkapnya sabtu, 2 November 2024 pagi.
Diberitakan
sebelumnya bahwa, kedua pria
diatas tersebut mendekam di penjara diduga akibat terlibat dengan jaringan dan peredaran
narkoba, kedua pria tersebut ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sumut
di sebuah lokasi bernama Villa Prima
yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit,
Kabupaten Deli Serdang, Pada Kamis (2/5) malam.
Saat penangkapan, diduga barang
Bukti yang dimankan dari Fs Alias Firdaus Sitepu 1 (satu) bungkus plastik klip
bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram,
netto 3.7 dan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu
berat brutto 1 (Satu) gram, netto 0.2 (nol koma dua) gram disita dari Wahyudi
Andi Syahputra.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Dit Narkoba
Polda Sumut barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu.
Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak
Kabur keluar dari area Villa Prima.
“Wahyudi mengaku bahwa Firdaus
Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara
dari tangan Firdaus petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan
berat 4,25 gram,” ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas
Kombes Pol Hadi pada waktu itu. (***)