![]() |
Foto Kain Kafan dan Api Bom Molotov Membakar Kursi dibawah Mobil |
Pancur Batu |
Sidang pekara pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu yang
di laksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu diharapkan
berjalan dengan transparan dan tidak ada yang ditutup tutupi.
Hal tersebut diungkapkan korban kepada awak media, Korban pun meminta semua
pihak yang ikut memproses jalannya persidangan diharapkan transparan, jujur dan
berkeadilan.
“Kami berharap semua dapat berjalan dengan jujur serta adil, kami juga berharap
setiap kali persidangan kami diberitahu dan kalau boleh diundang via telepon
atau pesan saja, kami juga ingin mendengarkan semua keterangan saksi dan
terdakwa pada persidangan supaya kami tau betul bagaimana mereka merencanakan
semua aksinya,kami minta tidak ada yang ditutup tutupi karena kami sendiri
disini yang menjadi korban,” ucapnya.
Korban juga berharap kepada saksi saksi dan terdakwa agar berkata
jujur dan tidak mengarang cerita dalam persidangan yang akan di agendakan
minggu depan selasa, 12 November 2024 pukul 10.00 wib.
“Kami juga bersama masyarakat Pancur Batu dan rekan rekan wartawan akan
terus memantau jalannya persidangan sampai tuntas, kami juga memohon kepada
Majelis Hakim dan Jaksa untuk mengizinkan kami duduk diruangan persidangan dan
mengambil dokumentasi berupa vidio dan gambar saat persidangan. Kami juga
memohon supaya tidak ada penundaan lagi dalam persidangan yang akan datang,
akan kami kirim kan surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar kami
bersama rekan rekan wartawan yang meliput sidang nantinya diberikan izin,”
ungkapnya
Korban juga menjelaskan bahwa akibat dari pelemparan bom molotov ke bawah
mobil yang berada di garasi rumah dirinya bersama anak dan tiga orang anaknya
yang masi duduk di bangku sekolah dasar pada waktu itu masi tarauma dan ketakutan
sampai saat ini.
“Setelah kejadian pelemparan bom molotov itu, sampai sekarang kami masi
tarauma. rumah kami juga sempat dilempar kain kafan yang sangat bauk, rumah
kami sering dilempari batu, saya pernah diancam akan dihabisi, tapi saya sampai
sekarang belum tau siapa pelakunya, ini menjadi teror yang sangat luar biasa
bagi kami sekeluarga. Maka dari itu saya meminta Yang Mulia Majes Hakim agar
nantinya memvonis mereka dengan hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan
pasal dan undang undang yang diterapkan pada pelaku, mungkin Yang Mulia Majelis
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bisa bayangkan bagaimana kondisi kami jika saat
itu bom molotov yang dilemparkan meledak dan membakar mobil yang ada digarasi,”
pungkasnya Sabtu, 9 November 2024 pagi.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Thomas
Tarigan, S.H., M.H.d saat di konfirmasi mengatakan bahwa Persidangan
dibuka untuk umum.
“Silahkan diikuti saja persidangannya, karena terbuka untuk umum dan
kalau ada perlu info atau konfirmasi silahkan ke Humas PN Lubuk pakam,”
tuturnya.(***)