![]() |
Foto : Polsek Medan Kota |
Medan |
Polsek Medan Kota – Polrestabes Medan diminta segera
menangkap oknum notaris inisial RS yang diduga melakukan penipuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ws kepada wartawan pada Kamis,
28 Oktober 2024 malam.
“Kami sudah melaporkan oknum notaris Rs ke Polsek Medan Kota
dalam pekara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan 30 September 2024 yang lalu. Saya dapatkan
informasi bahwa laporan kami sudah naik ke tahap penyidikan di Polsek Medan
Kota maka dari itu kami berharap suapaya segera ditangkap. Kami sudah cukup
muak dengan janji janjinya. Kesabaran kami sudah habis,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Korban juga
menjelaskan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat kepada Kapolsek Medan Kota
dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota terkait penanganan laporannya.
“Sudah kami kirim kan surat
beberapa waktu yang lalu. Namun sampai sekarang kami belum mendapatkan kabar
terkait dengan penangan laporan kami. Saya mendapatkan informasi bahwa oknum
notaris itu diduga punya banyak kenalan di Intitusi Polri makanya mungkin belum
ditangkap. Kami cuma ingin kepastian hukum terhadap laporan kami, kami tidak
mau lagi dilakukan mediasi dengan oknum notaris itu, karena sebelumnya juga
oknum notaris itu sudah pernah kami laporkan ke Polsek Pancur Batu akan tetapi
waktu itu kami dimediasi dan saya pun menerima dengan perjanjian oknum notaris
itu menyelesaikan surat sertifikat rumah saya.” Sebutnya.
Namun, masi kata Ws, perjanjian di
Polsek Pancur Batu itu pun tidak juga ditepatinya, makanya kami nekat membuat
laporan kembali ke Polsek Medan Kota, saya sudah berulang ulang kami di tipu
dia, dia bilang akan siap surat rumah saya namun tidak juga siap.
“Dalam waktu dekat saya bersama
kuasa hukum saya akan mendatangi Propam Polda Sumut apabila oknum notaris itu
tidak juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, semua bukti bukti terkait
dengan dugaan tindak pidana penipua dan pengelapan oknum notaris Rs sudah saya
berikan kepada penyidik termasuk surat perjanjian sewaktu di Polsek Pancur
Batu,” tandasnya.
Penasehat Hukum Ws, Andika Johanes
Manurung,SH menambahkan bahwa pihak nya akan segera mengirimkan surat kepada
Kapolda Sumut, Kabid Propam dan Kapolsek Medan Kota terkait penanganan pekara
dugaan penipuan dan penggelapan tesebut.
“Dalam waktu dekan akan kami
layangkan supaya segera ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap terlapor
oknum notaris itu. Kami sangat apresiasi Kapolsek Medan Kota, Kanit Reskrim
Polsek Medan Kota dan Penyidik dalam penanganan laporan ini yang sudah naik ke
tahap penyidikan. sampai sejauh ini menurut kami penyidik sudah sangat
Profesional, kami mengirimkan surat tujuan nya untuk mendukung penyidik Polsek
Medan Kota supaya segera menetapkan tersangka,” tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,
Iptu Bambang Wahid,SH saat di konfirmasi membenarkan bahwa laporan Ws terkait
dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sudah naik ke tahap sidik.