![]() |
Api Bom Molotov Membakar Kursi di Bawah Mobil di Garasi |
Pancur Batu |
Sidang pekara pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur
Batu yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu
diharapkan berjalan dengan transparan dan tidak ada yang ditutup tutupi.
Hal tersebut diungkapkan korban kepada awak media, Korban pun
meminta semua pihak yang ikut memproses jalannya persidangan diharapkan transparan,
jujur dan berkeadilan.
“Kami berharap semua dapat berjalan dengan jujur serta adil, kami
juga berharap setiap kali persidangan kami diberitahu dan kalau boleh diundang
via telepon atau pesan saja, kami juga ingin hadir mendengarkan semua keterangan
saksi dan terdakwa pada persidangan supaya kami tau betul bagaimana mereka
merencanakan semua aksinya,kami minta tidak ada yang ditutup tutupi karena kami
sendiri disini yang menjadi korban,” ucapnya
Korban juga berharap kepada saksi saksi dan terdakwa agar berkata
jujur dan tidak mengarang cerita dalam persidangan yang akan di agendakan
minggu depan selasa, 12 November 2024 pukul 10.00 wib.
“Kami juga bersama masyarakat Pancur Batu dan rekan rekan wartawan
akan terus memantau jalannya persidangan sampai tuntas, kami juga memohon
kepada Majelis Hakim dan Jaksa untuk mengizinkan kami duduk diruangan
persidangan dan mengambil dokumentasi berupa vidio dan gambar saat persidangan.
Kami juga memohon supaya tidak ada penundaan lagi dalam persidangan yang akan
datang, akan kami kirim kan surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
agar kami bersama rekan rekan wartawan yang meliput sidang nantinya diberikan
izin,” ungkapnya
Korban juga menjelaskan bahwa akibat dari pelemparan bom molotov
ke bawah mobil yang berada di garasi rumah dirinya bersama anak dan tiga orang
anaknya yang masi duduk di bangku sekolah dasar pada waktu itu masi tarauma dan
ketakutan sampai saat ini.
“Setelah kejadian pelemparan bom molotov itu sampai sekarang kami
masi tarauma. rumah kami juga sempat dilempar kain kafan yang sangat bauk,
rumah kami sering dilempari batu, saya pernah diancam akan dihabisi, tapi saya
sampai sekarang belum tau siapa pelakunya, ini menjadi teror yang sangat luar
biasa bagi kami sekeluarga. Maka dari itu saya meminta Yang Mulia Majes Hakim
agar nantinya memvonis mereka dengan hukuman yang seberat beratnya sesuai
dengan pasal dan undang undang yang diterapkan pada pelaku, mungkin Yang Mulia
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bisa bayangkan bagaimana kondisi kami
jika saat itu bom molotov yang dilemparkan meledak dan membakar mobil yang ada
digarasi,” pungkasnya Sabtu, 9 November 2024 pagi.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam, Thomas Tarigan, S.H., M.H.d saat di konfirmasi mengatakan bahwa Persidangan dibuka untuk umum.
“Silahkan diikuti saja persidangannya, karena terbuka untuk umum dan kalau ada perlu info atau konfirmasi silahkan ke Humas PN Lubuk pakam,” tuturnya.(***)