Pancur Batu |
Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan Kanit Lantas Akp
Rizal Purba tidak berdaya dan tidak berani menindak ratusan truk sumbu dua yang
melintas di Pancur Batu pada hari sabtu 12 April 2025 Pagi.
Padahal sudah ada peraturan Peraturan Gubernur Sumatra Utara
(Pergubsu) Surat Keputusan No 551/5016/K/tahun 2008 tertanggal 30 desember 2008
dilarang melintas truk di atas dua sumbu pada hari sabtu atau hari libur kantor
sebelum pukul 20.00 wib
Namun sepertinya Polsek Pancur Batu tidak mendukung
peraturan gubsu dan melalakukan pembiaran terhadap ratusan truk sumbu dua yang
melintas di Pancur Batu dan di Jalan Jamin Ginting.
Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya meminta Bapak
Kapolda dan Gubernur Sumatera Utara untuk menindak truk sumbu dua yang melintas
pada sabut minggu sebelum pukul 20.00. karena pada hari sabtu merupakan pecan di
Pasar Pancur Batu sangat macet dan padat, apalagi truk sumbu dua melintas
jalanan akan semakin macet.
“Beberapa bulan yang lalu ada spanduk himbauan yang dipasang
di depan Polsek Pancur Batu dan sekarang spanduk itu sudah tidak ada lagi,
apakah Kapolsek Pancur Batu tidak berani menindak truk tersebut, kami mohon
kepada Bapak Gubsu dan Kapolda Sumut untuk menurunkan tim nya untuk merajia dan
menindak semua truk yang melintas pada hari sabtu, minggu dan hari libur lainnya
sesuai dengan peraturan yang sudah ada,” ungkapnya
Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan Kanit Lantas Polsek Pancur Batu saat di konfirmasi bungkam dan tidak menjawab konfirmasi wartawan.(***)