Medan |
Seorang pria terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang
bekerja di Murah Ponsel Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal berinisial Riski
alias Ardiansyah terpaksa diamankan dan diserahkan ke Polsek Medan Sunggal pada
selasa, 13 mei 20225 sekitar pukul 22.00 wib.
Kejadian tersebut bermula saat pemilik Ponsel Murah Putra
Sembiring yang juga merupakan seorang
wartawan curiga akan terhadap seorang anggotanya yang tidak menyerahkan hasil
penjualan kepada dirinya.
“Saya awalnya curiga dia tidak datang mengantarkan hasil
penjualan hari semalam kepada saya, saya hubungi dia tidak aktif hapenya,
sepeda motor saya dibawa dia. Biasanya dia datang jam 11.00 pagi ini kami
tunggu sampai jam 19.00 dia tidak datang. Mulai dari jam 12.00 kami pun
mencarinya sampai ke seluruh penjuru Kecamatan Pancur Batu, akan tetapi sekitar
pukul 20.00 dia tiba tiba datang ke toko yang di simpang tuntungan, dia datang
dan mengaku kepada kami bahwa hasil penjualan yang akan dia laporkan telah
terjatuh di sekitar lading bambu, kan lucu dia bilang uang jatuh karena dia
buat di dasboar sepeda motor, akan tetapi kami tidak percaya begitu aja dan
setelah kami bertanya terus akhirnya dia mengakui bahwa uang tersebut sudah
digunakan untuk nyabu dan main judi tembak ikan di salah satu lokasi di Kecamatan
Pancur Batu,” ujarnya
Masi Kata Putra, dia juga mengaku telah menggadaikan 3 unit
handphone kepada orang lain dan dia juga kami duga telah menggelapkan uang
ratusan ribu rupiah. Saat kami tayai dia mengakui perbuatannya dan untuk itu
kami langsung mengantarkannya ke Polsek Medan Sunggal untuk diproses hukum.
“Laporan tersut telah diterima di Polsek Medan Sunggal dengan nomor laporan STTLP/PB/651/V2025SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada tanggal 13 mei 2025. kami ingin hal ini menjadi pembelajaran bagi dirinya dan kami sesalkan adanya kejadian ini, kami juga berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Sunggal, Wakapolsek Sunggal dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal karena laporan kami sudah diterima dan saat ini tersangka sudah dijebloskan ke penjara sekitar jam 03.00 wib dini hari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya