Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Uang dan Hasil Gadai Hape dibelikan Sabu dan Main Judi Tembak Ikan, Karyawan Murah Ponsel Tanjung Selamat Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 13 Mei 2025 | Mei 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T12:44:21Z






Pelaku Baju Merah Saat Diantarkan Ke Polsek Sunggal

Medan |

Seorang pria terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang bekerja di Murah Ponsel Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal berinisial Riski alias Ardiansyah terpaksa diamankan dan diserahkan ke Polsek Medan Sunggal pada selasa, 13 mei 20225 sekitar pukul 22.00 wib.

Kejadian tersebut bermula saat pemilik Ponsel Murah Putra Sembiring  yang juga merupakan seorang wartawan curiga akan terhadap seorang anggotanya yang tidak menyerahkan hasil penjualan kepada dirinya.

“Saya awalnya curiga dia tidak datang mengantarkan hasil penjualan hari semalam kepada saya, saya hubungi dia tidak aktif hapenya, sepeda motor saya dibawa dia. Biasanya dia datang jam 11.00 pagi ini kami tunggu sampai jam 19.00 dia tidak datang. Mulai dari jam 12.00 kami pun mencarinya sampai ke seluruh penjuru Kecamatan Pancur Batu, akan tetapi sekitar pukul 20.00 dia tiba tiba datang ke toko yang di simpang tuntungan, dia datang dan mengaku kepada kami bahwa hasil penjualan yang akan dia laporkan telah terjatuh di sekitar lading bambu, kan lucu dia bilang uang jatuh karena dia buat di dasboar sepeda motor, akan tetapi kami tidak percaya begitu aja dan setelah kami bertanya terus akhirnya dia mengakui bahwa uang tersebut sudah digunakan untuk nyabu dan main judi tembak ikan di salah satu lokasi di Kecamatan Pancur Batu,” ujarnya

Masi Kata Putra, dia juga mengaku telah menggadaikan 3 unit handphone kepada orang lain dan dia juga kami duga telah menggelapkan uang ratusan ribu rupiah. Saat kami tayai dia mengakui perbuatannya dan untuk itu kami langsung mengantarkannya ke Polsek Medan Sunggal untuk diproses hukum.

“Laporan tersut telah diterima di Polsek Medan Sunggal dengan nomor laporan STTLP/PB/651/V2025SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada tanggal 13 mei 2025. kami ingin hal ini menjadi pembelajaran bagi dirinya dan kami sesalkan adanya kejadian ini, kami juga berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Sunggal, Wakapolsek Sunggal dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal karena laporan kami sudah diterima dan saat ini tersangka sudah dijebloskan ke penjara sekitar jam 03.00 wib dini hari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya

 


×
Berita Terbaru Update