Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Tidak Kunjung Disidangkan, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Melindungi Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Yang Viral ??

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T04:29:32Z



Medan |

Kabid Propam Polda Sumut diduga melindungi dan takut menyidangkan pekara Iptu OS Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan seorang oknum Polisi yang sudah viral di media sosial. Pekara Iptu Os ini bisa dibilang sudah viral sampai jutaan penonton di Media Sosial Tiktok namun Propam Polda Sumut diduga tidak ada  yang berani menyidangkannya.

Padahal menurut pengakuan dari Kasi Propam Polrestabes Medan dan penyidik Propam Polrestabes Medan berkas Iptu OS Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang viral di media sosial sudah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut pada namun sampai sudah menjelang tiga bulan lamanya Iptu OS Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan tidak kunjung disidangkan.
 

Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmoko merangkan melalui SP2HP pada tanggal 3 Juli 2025 bahwa diberitahukan kepada saudara bahwa pekara viral Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Os yang diduga memfitnah saudara Leo Sembiring dengan Mengatakan “TAK TERDAFTAR DI DEWAN PERS, AKU 500 JUTA KAU SATU JUTA KALAU KAU TERDAFTAR DI DEWAN PERS” telah diberkas dan dilimpahkan ke Polda Sumut guna proses lebih lanjut terhadap pekara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.

Leo Sembiring meminta Bapak Kabid Propam Polda Sumut bertindak netral, Professional serta tidak menutupi dan menunda nunda sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut.

“Saya hampir setiap hari mengkonfirmasi mengenai hal tersebut kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumut, namun tidak ada balasan mungkin karena saya orang yang tidak mampu makanya diabaikan konfirmasi saya. Saya juga perlu menegaskan, dari mana Iptu Os tau bahwa saya tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal sebenarnya saya sudah terdaftar. Ini kan menjadi aneh juga dari mana sumber dia itu. Saya meminta Bapak Kabid Propam Polda Sumut segera membuat jadwal sidang atas hal tersebut, jangan sampai masyarakat nanti menilai bahwa Iptu Os itu kebal hukum atau propam takut membuat jadwal sidang nya,” ujarnya

Anehnya lagi, lanjut Leo, Iptu Os masi menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Medan Tuntungan. Padahal sudah tersandung kasus di propam karena melakukan fitnah terhadap seorang wartawan yang menjadi korban penganiayaan. Iptu Os diduga merintangi penyidikan dimana dia diduga tidak bersedia menjerat pelaku penganiayaan wartawan dengna uud pers karena saya katanya dia tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Padahal saya sudah lama terdaftar di Dewan Pers, dan anehnya lagi saat persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Medan berkas pemeriksaan ahli Dewan Pers yang katanya diperiksa oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan ternyata tidak ada di limphakan ke Jaksa Penuntut Umum. Saya sempat bertanya kepada Asisten JPU Evi Yanti Pengabean terkait berkas tersebut, namun dikatakan bahwa berkas pemeriksaan ahli Dewan Pers tersebut tidak ada. Namun saya tidak sampai di situ saja, saya kembali bertanya kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu yang merupakan satu angkatan sekolah perwira dengan Iptu Os, Iptu Syawal pimpinan di Polsek Medan Tuntungan hanya menjawab bahwa berkas tahap penyelidikan tidak ada dilimpahkan ke Kejaksaan kecuali jadi bukti. Padahal Iptu Syawal berjanji akan menjadikan berita acara pemeriksaan saksi ahli Dewan Pers tersebut menjadi berkas untuk dilimpahkan dan dibacakan di Pengadilan namun kenyataan berbeda dengan yang dia janjikan,” ujar Leo Sembiring, Jumat 25 Juli 2025 Pagi.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K yang kami konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan.

Sampai berita ini ditayangkan, kami masi berupaya menunggu tanggapan dari Kabid Propam Polda Sumut terkait dengan hal tersebut.(***)


×
Berita Terbaru Update