Medan |
Kabid Propam Polda Sumut
diduga melindungi dan takut menyidangkan pekara Iptu OS Kanit Reskrim Polsek
Medan Tuntungan seorang oknum Polisi yang sudah viral di media sosial. Pekara Iptu
Os ini bisa dibilang sudah viral sampai jutaan penonton di Media Sosial Tiktok
namun Propam Polda Sumut diduga tidak ada
yang berani menyidangkannya.
Padahal menurut pengakuan
dari Kasi Propam Polrestabes Medan dan penyidik Propam Polrestabes Medan berkas
Iptu OS Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang viral di media sosial sudah
dilimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut pada namun sampai sudah menjelang tiga
bulan lamanya Iptu OS Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan tidak kunjung
disidangkan.
Kasi Propam Polrestabes Medan
AKP Suharmoko merangkan melalui SP2HP pada tanggal 3 Juli 2025 bahwa
diberitahukan kepada saudara bahwa pekara viral Kanit Reskrim Polsek Medan
Tuntungan Iptu Os yang diduga memfitnah saudara Leo Sembiring dengan Mengatakan
“TAK TERDAFTAR DI DEWAN PERS, AKU 500 JUTA KAU SATU JUTA KALAU KAU TERDAFTAR DI
DEWAN PERS” telah diberkas dan dilimpahkan ke Polda Sumut guna proses lebih
lanjut terhadap pekara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.
Leo Sembiring meminta Bapak
Kabid Propam Polda Sumut bertindak netral, Professional serta tidak menutupi
dan menunda nunda sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut.
“Saya hampir setiap hari
mengkonfirmasi mengenai hal tersebut kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumut,
namun tidak ada balasan mungkin karena saya orang yang tidak mampu makanya
diabaikan konfirmasi saya. Saya juga perlu menegaskan, dari mana Iptu Os tau
bahwa saya tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal sebenarnya saya sudah
terdaftar. Ini kan menjadi aneh juga dari mana sumber dia itu. Saya meminta
Bapak Kabid Propam Polda Sumut segera membuat jadwal sidang atas hal tersebut,
jangan sampai masyarakat nanti menilai bahwa Iptu Os itu kebal hukum atau
propam takut membuat jadwal sidang nya,” ujarnya
Anehnya lagi, lanjut Leo,
Iptu Os masi menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Medan Tuntungan. Padahal sudah
tersandung kasus di propam karena melakukan fitnah terhadap seorang wartawan
yang menjadi korban penganiayaan. Iptu Os diduga merintangi penyidikan dimana
dia diduga tidak bersedia menjerat pelaku penganiayaan wartawan dengna uud pers
karena saya katanya dia tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Padahal saya sudah lama
terdaftar di Dewan Pers, dan anehnya lagi saat persidangan beberapa waktu lalu
di Pengadilan Negeri Medan berkas pemeriksaan ahli Dewan Pers yang katanya
diperiksa oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan ternyata tidak ada di limphakan
ke Jaksa Penuntut Umum. Saya sempat bertanya kepada Asisten JPU Evi Yanti
Pengabean terkait berkas tersebut, namun dikatakan bahwa berkas pemeriksaan
ahli Dewan Pers tersebut tidak ada. Namun saya tidak sampai di situ saja, saya kembali
bertanya kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu yang merupakan satu
angkatan sekolah perwira dengan Iptu Os, Iptu Syawal pimpinan di Polsek Medan
Tuntungan hanya menjawab bahwa berkas tahap penyelidikan tidak ada dilimpahkan
ke Kejaksaan kecuali jadi bukti. Padahal Iptu Syawal berjanji akan menjadikan
berita acara pemeriksaan saksi ahli Dewan Pers tersebut menjadi berkas untuk
dilimpahkan dan dibacakan di Pengadilan namun kenyataan berbeda dengan yang dia
janjikan,” ujar Leo Sembiring, Jumat 25 Juli 2025 Pagi.
Kabid Propam
Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K yang kami konfirmasi
mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan.
Sampai berita ini ditayangkan, kami masi berupaya menunggu tanggapan dari Kabid Propam Polda Sumut terkait dengan hal tersebut.(***)