![]() |
Galian C Jenis Pasir |
Namorambe
|
Polresta Deli Serdang dan
Polsek Namorambe tampaknya tidak berdaya menindak lokasi galian c diduga ilegal
di Desa Batu Penjemuren dan Nitra di Desa Namo Landur Kecamatan Namorambe,
Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, Pasir Lau Burah di Desa
Bantu Penjemuren yang dikeruk menggunakan alat berat excavator dan dijual,
pengorekan di sungai tersebut mengakibatkan aliran sungai menjadi keruh dan
tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Hal yang sama juga dilakukan oleh galian
nitra yang mengeruk pasir dan tanah untuk kemudian dijual.
Armada dari kedua galian c tersebut
juga sangat meresahkan penguna jalan dan disinyaliar over kapasitas karena
kerap berhamburan mengenai pengendara roda dua dan tiga. Pengendara juga kerap mengeluh dan cekcok
mulut dengan supir akibat material yang dibawa tidak ditutup dengan baik
sehingga berhamburan ke pengendara sepeda motor yang ada di belakang.
Selain itu, Fasilitas jalan aspal di Kecamatan
Namorambe dan Medan Johor juga berlubang dan rusak diduga akibat kerap dilalui
armada pengangkut material galian c diduga ilegal tersebut.
Lokasi galian c tersebut diduga tidak
mengantongi izin operasi dari pemerintah setempat, bahkan alat berat yang
mengeruk sungai tersebut menggunakan minyak bbm solar subsidi pemerintah.
Sejumlah oknum dari pihak terkait diduga diberikan upeti agar lokasi galian c
diduga milik pria berinisial Flip ini berjalan dengan lancar.
Kabar dugaan sesajen yang dijadikan sebagai upeti dari oknum pengusah galian
c di Batu Pejemuran Namorambe dan di Desa Namo Landur pun beragam baragam,
mulai dari Rp 5.000.000, Rp 10.000.000 dan Rp 30.000.000 untuk setiap bulannya,
sesajen pun kabarnya dihidangkan setiap tanggap 20 dan di akhir bulan kepada oknum
oknum dari pihak terkait.
Lain lagi dengan oknum oknum yang kerap
melakukan pungutan liar bermudus silaturahmi ke lokasi galian c setiap kali
melintasi di seputaran lokasi tersebut, Mirisnya, lokasi lokasi tersebut belum pernah ditindak oleh aparat
penegak hukum, padahal setiap hari diduga hampir ratusan mobil damtruk pengangkut
bahan material keluar masuk.
Seseorang yang menjadi sumber kami
mengatakan bahwa, lokasi tersebut sudah saat nya ditindak dan ditutup oleh
aparat penegak hukum karena diduga tidak mengantongi izin operasi dan izin
resmi dari Pemerintah.
“Kalau menurut dugaan saya, lokasi
galian c di Batu Penjemuran itu tidak ada izin nya, lokasi itu sudah saat nya
ditindak, yang kami nantikan penindakan dari Polda Sumut dan Polresta Deli
Serdang, kami yakin Polsek Namorambe tidak mungkin tidak tau ada galian c di
wilayahnya,” ujarnya
Tidak hanya soal izin resmi dari
pemerintah, seorang masyarakat yang menjadi sumber kami pun meminta aparat
penegak hukum untuk menangkap pemasok minyak solar subsidi dari pemerintah yang
digunakan ke sejumlah alat berat yang beroperasi di galian c ilegal di
Namorambe tersebut.
“Bisa dicek di Pertamina, apakah dia
ada menggunakan solar industri yang Rp 15.5000/Liter. Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Lain lagi dia
mengelola lokasi galian c tanpa izin kan ada tindak pidananya,” tandasnya
Bahkan
masyarakat juga menyesalkan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat yang
sampai saat ini masi membiarkan bernafas lega para pelaku tambang ilegal dan
liar di Sumatera Utara khususnya di Deli Sedang, Kecamatan Namorambe dan Pancur
Batu.
“Pasal
158 mengatur 'Setiap orang yang melakukan
penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. Namun
kenyataannya di Wilayah Hukum Polda
Sumut dan Polresta Deli Serdang tindakan penambangan tanpa izin masi terus
beroperasi sampai saat ini,” bebernya Minggu, 3 November 2024.
Hingga berita ini ditangkan, Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar dan Kapolsek Namorambe Akp Ringgas Lubis yang sudah di konfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tangapan terkait hal tersebut. (***)