Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Pencurian Minta Gelar Perkara Khusus ke Polda Sumut: Disuruh Polisi Tangkap Pelaku, Malah Jadi Tersangka

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-16T14:25:09Z
Foto Ilustrasi

MEDAN — Kasus yang bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, kembali mencuat. Keluarga korban pencurian kini meminta **Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara** menggelar perkara khusus terhadap kasus yang membuat korban pencurian justru berhadapan dengan hukum sebagai tersangka.


Permohonan tersebut diajukan karena keluarga korban menilai terdapat sejumlah persoalan yang belum terungkap secara utuh, terutama terkait proses penangkapan dua pelaku pencurian di Hotel Kristal, Padang Bulan, Medan Tuntungan, pada 23 September 2025.


Keluarga korban menyebut, sebelum akhirnya berstatus tersangka, mereka justru berada dalam posisi sebagai korban yang telah membuat laporan pencurian dan berupaya membantu polisi menemukan para pelaku.


### **Disuruh Tangkap Pelaku, Kini Justru Jadi Tersangka**


Peristiwa bermula pada 22 September 2025 ketika toko ponsel Promo Cell di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, mengalami pencurian.


Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, sekitar 25 unit handphone berikut LCD, kartu paket, charger dan barang lainnya hilang. Persadaan Putra kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Pancur Batu dengan Nomor **STTLP/B/388/IX/2025/SPKT POLSEK PANCURBATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA**.


Keluarga kemudian berupaya mencari keberadaan para pelaku.


Pada 23 September 2025, mereka mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Hotel Kristal. Informasi tersebut disampaikan kepada penyidik.


Menurut kronologi keluarga korban, saat mengetahui pelaku berada di kamar nomor 22, **Brigadir Shinto Zelmana Sembiring justru menyuruh korban bersama keluarga mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada penyidik**.


Pertanyaannya kemudian: **Jika korban datang untuk membantu polisi mengamankan pelaku, mengapa kemudian korban justru menjadi tersangka?**


Inilah salah satu pertanyaan utama yang kini ingin dibawa keluarga korban dalam Gelar Perkara Khusus.


### **Ada Video, Keluarga Bantah Pengeroyokan**


Keluarga korban membantah tuduhan telah melakukan pengeroyokan terhadap Dito Ompusunggu.


Menurut kronologi yang disampaikan, ketika berada di kamar hotel, Dito disebut terlihat memegang pisau. Keluarga menyebut terjadi tindakan spontan untuk menghindari ancaman tersebut.


Setelah pelaku berhasil diamankan, Dito bersama senjata tajam yang dibawanya kemudian diserahkan kepada penyidik. Pelaku kedua, Kristian Tarigan, juga ditemukan di kamar lainnya dan diserahkan kepada penyidik.


Keluarga korban bahkan menyatakan memiliki **rekaman video proses penangkapan** yang menurut mereka dapat menunjukkan kejadian sebenarnya.


Karena itu, mereka meminta Polda Sumut tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi mencocokkannya dengan rekaman video, posisi masing-masing orang di lokasi dan alat bukti lainnya.


### **Saksi Dipertanyakan, Pihak yang Ikut Menangkap Juga Disorot**


Keluarga korban juga mempertanyakan keberadaan seseorang bernama Yoga/Yogi yang menurut kronologi mereka datang bersama Brigadir Shinto Zelmana Sembiring dan ikut dalam proses pengamanan pelaku.


Mereka menilai seluruh orang yang berada di lokasi harus diperiksa secara objektif.


Keluarga mempertanyakan mengapa pihak tertentu yang menurut mereka ikut dalam proses pengamanan pelaku tidak berada dalam posisi hukum yang sama dengan keluarga korban.


Mereka meminta penentuan status hukum setiap orang dilakukan berdasarkan **alat bukti dan fakta**, bukan berdasarkan hubungan atau kedekatan dengan pihak tertentu.


### **Yang Lebih Mengejutkan: Para Pihak Sudah Berdamai**


Persoalan semakin menjadi sorotan karena ternyata perkara tersebut **pernah mencapai perdamaian**.


Pada 3 Desember 2025, keluarga korban dan pihak Leo Sihombing selaku orang tua salah satu pelaku pencurian telah bertemu dan menandatangani surat perdamaian.


Dalam proses tersebut, keluarga korban disebut telah saling memaafkan dengan pihak pelapor.


Bahkan, Persadaan Putra dan Leo Albertus disebut menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi Dito Ompusunggu dan Kristian Tarigan, dua orang yang sebelumnya dilaporkan sebagai pelaku pencurian di toko keluarga mereka.


**Ironisnya, pihak yang mengaku sebagai korban pencurian justru memberikan maaf dan membantu meringankan hukuman anak dari pihak yang kemudian melaporkan mereka.**


Dalam kesepakatan tersebut juga terdapat pembahasan mengenai pencabutan laporan polisi terhadap keluarga korban. Namun menurut keluarga korban, pencabutan tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang mereka pahami dari kesepakatan perdamaian.


### **Perdamaian Kedua Kembali Dilakukan**


Upaya damai ternyata tidak berhenti pada 3 Desember 2025.


Pada 24 Desember 2025, kembali dilakukan upaya penyelesaian. Menurut kronologi keluarga, pihak Leo Sihombing kembali menandatangani surat permohonan pencabutan laporan polisi yang kemudian disampaikan kepada Polrestabes Medan.


Namun setelah itu, perkara tetap berlanjut dan keluarga korban justru menerima panggilan sebagai tersangka.


Kondisi inilah yang membuat keluarga korban mempertanyakan:


**Untuk apa para pihak berdamai dan menandatangani dokumen perdamaian jika pada akhirnya perkara tetap berjalan seperti tidak pernah ada perdamaian?**


### **Polda Sumut Diminta Buka Kembali Seluruh Rangkaian Perkara**


Melalui permohonan Gelar Perkara Khusus, keluarga korban meminta Ditreskrimum Polda Sumut memeriksa perkara secara menyeluruh.


Bukan hanya soal dugaan pengeroyokan, tetapi mulai dari pencurian pada 22 September 2025, proses pencarian pelaku, komunikasi dengan penyidik, penangkapan di Hotel Kristal, keberadaan pisau, keterangan para saksi, rekaman video, penetapan korban sebagai tersangka, hingga proses perdamaian.


Keluarga juga meminta agar surat perdamaian 3 Desember 2025 dan dokumen upaya pencabutan laporan 24 Desember 2025 turut diperiksa dalam Gelar Perkara Khusus.


### **“Kami Tidak Minta Diistimewakan, Hanya Minta Fakta Dibuka”**


Keluarga korban menegaskan permohonan Gelar Perkara Khusus bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum.


Mereka juga menyatakan tidak meminta perlakuan khusus.


Yang mereka tuntut adalah agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif dan transparan.


Sebab bagi keluarga, ada satu persoalan yang hingga kini sulit mereka terima:


**Mereka adalah pihak yang pertama kali melaporkan pencurian. Mereka mencari pelaku. Mereka mengaku mendapat arahan untuk menangkap dan menyerahkan pelaku kepada polisi. Mereka bahkan sudah berdamai dan memberikan maaf kepada pihak pelaku.**


Namun pada akhirnya, **korban pencurian justru berstatus tersangka**.


Kini bola berada di tangan Polda Sumut.


Apakah Gelar Perkara Khusus akan mampu menjawab seluruh pertanyaan tersebut?


Ataukah perkara ini akan kembali berjalan tanpa pernah benar-benar menguji secara utuh bagaimana seorang korban pencurian yang mengaku membantu polisi menangkap pelaku akhirnya justru terseret menjadi tersangka?


**Keluarga korban berharap Polda Sumut memberikan jawaban melalui proses hukum yang transparan, bukan sekadar melalui pernyataan.**

×
Berita Terbaru Update