
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). (Foto: Dok. Inilah.com/Reyhaanah Asya)
Jakarta | Anggota
Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyebut pihaknya telah menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara tertutup untuk
menerima laporan dari keluarga Winda Lorenza (WL). Diketahui, WL merupakan
seorang mantan istri anggota Polri di Medan yang
diduga kematiannya dianggap janggal oleh keluarga.
"Kami mohon maaf
kepada rekan-rekan media dan publik kenapa ini sifatnya tertutup. Pertama,
memang proses penyidikannya masih terus berlangsung, dan tentu kita tidak ingin
mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas. Yang kedua, tentu
ini kita harus menjaga rasa kemanusiaan keluarga korban," ujar Hinca di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pihak-pihak
yang Hadir
Selanjutnya Hinca
menyebutkan beberapa pihak yang hadir dalam rapat, yakni ibu korban Yestina
Laya, adik korban Grace Veronika Gowasa dan dua kuasa hukum keluarga korban.
Sementara itu dari pihak
Polrestabes Medan hadir Kapolresta, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Operator
Polrestabes Medan. Sedangkan dari Polda Sumut menghadirkan Kasubdit Jatanras,
Operator Ditreskrimum, Kabid Labfor, Ahli Balistik, Ahli Digital Forensik/Ahli
Kimia Biologi, Dokter Forensik, Dokter Kejiwaan, UPTD PPA Provinsi Sumut,
Peksos, Psikolog Anak hingga Operator Psikolog Anak.
Empat Kesimpulan
Menurut Hinca, dari rapat
tertutup tersebut dihasilkan empat kesimpulan. Pertama, Komisi III DPR RI
meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian Almarhumah Winda
Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes
Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar dilakukan secara profesional, transparan,
objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
"Tadi pimpinan Komisi
III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses penyidikan ini telah berada
di track record yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar
menuntaskan, baik dari segi forensiknya maupun penelahaan penyebab terjadinya
korban ini," ungkapnya.
Kedua, Komisi III DPR RI
meminta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap
perkara Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2
Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan
objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Tiga, Komisi III DPR
RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak
keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait terhadap
perkara tersebut, supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau menduga-duga,
jadi transparan sesuai KUHAP kita yang baru," jelasnya.
Keempat,
Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus
kematian Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polrestabes
Medan, dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan sesuai perundang-undangan
yang berlaku.
Kronologi
Kematian
Sebelumnya, Polda Sumut
mengungkap kronologi kematian seorang perempuan berinisial L (35) mantan istri
seorang personel Polri yang ditemukan meninggal di sebuah rumah di kawasan
Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8/2026).
Kepala Bidang (Kabid) Humas
Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan berdasarkan informasi yang
diterima, korban datang ke rumah mantan suaminya, Brigadir IH, yang bertugas di
Polsek Medan Sunggal, untuk meminta rujuk.
Menurut Ferry, setelah
pulang berdinas, Brigadir IH meletakkan tas berisi senjata api dinas di atas
meja sebelum beristirahat.
Ferry
mengatakan penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan Polrestabes
Medan. Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut juga
mendalami rangkaian peristiwa yang melibatkan Brigadir IH.Sumber : inilah.com