![]() |
| Foto Ilustrasi |
MEDAN — Keluarga korban pencurian di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI. Mereka meminta persoalan hukum yang menjerat keluarga mereka dibuka dan dikaji secara menyeluruh.
Perkara
tersebut bermula dari pencurian di toko ponsel milik keluarga di Desa Lama,
Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025. Keluarga kemudian melaporkan
kejadian itu ke Polsek Pancur Batu.
Menurut
kronologi yang disampaikan keluarga, sehari setelah pencurian mereka memperoleh
informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Hotel Kristal, Padang Bulan,
Medan Tuntungan.
Informasi
tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik.
Keluarga
mengklaim besama penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Zelmana Sembiring mendatangi
lokasi untuk menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.
Penangkapan Berujung Laporan
Keluarga
kemudian mendatangi hotel tersebut. Menurut keterangan mereka, saat berada di
kamar, salah satu pelaku disebut membawa pisau.
Setelah
pelaku diamankan, keluarga menyatakan pelaku beserta senjata tajam tersebut
diserahkan kepada penyidik. Pelaku lainnya juga ditemukan dan diserahkan kepada
polisi.
Namun,
beberapa hari kemudian, orang tua salah satu pelaku, Leo Sihombing, melaporkan
keluarga korban ke Polrestabes Medan atas dugaan pengeroyokan terhadap anaknya
saat proses penangkapan.
Perkara itu
kemudian berkembang hingga sejumlah anggota keluarga korban ditetapkan sebagai
tersangka.
Keluarga
membantah tuduhan pengeroyokan tersebut. Mereka menyatakan memiliki rekaman
video yang dapat membantu menjelaskan rangkaian kejadian di Hotel Kristal.
Mereka meminta
rekaman tersebut diperiksa bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Keluarga Soroti Perdamaian
Selain
proses penangkapan, keluarga juga menyoroti adanya kesepakatan perdamaian
antara para pihak.
Menurut
dokumen dan kronologi yang disampaikan keluarga, perdamaian dilakukan pada 3
Desember 2025. Dalam proses tersebut, para pihak disebut telah saling
memaafkan.
Keluarga
korban bahkan disebut menandatangani surat permohonan keringanan hukuman
terhadap Dito Ompusunggu dan Kristian Tarigan, yang sebelumnya mereka laporkan
dalam perkara pencurian.
Dalam
kesepakatan tersebut juga terdapat pembahasan mengenai pencabutan laporan
terhadap keluarga korban. Namun, menurut keluarga, pencabutan laporan tidak
terlaksana sebagaimana yang mereka harapkan.
Upaya
penyelesaian kembali dilakukan pada 24 Desember 2025. Menurut keluarga,
pihak pelapor kembali menandatangani surat permohonan pencabutan laporan yang
kemudian disampaikan kepada Polrestabes Medan.
Meski
demikian, perkara tetap berjalan dan keluarga korban kemudian menerima
panggilan sebagai tersangka.
Minta Komisi III Panggil Pihak Terkait
Melalui
RDPU, keluarga meminta Komisi III DPR RI memberikan kesempatan kepada mereka
untuk menyampaikan kronologi serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki.
Mereka juga
meminta penjelasan dari pihak Kepolisian mengenai proses penanganan perkara,
termasuk:
- proses pencarian dan
penangkapan pelaku;
- peran penyidik saat berada di
Hotel Kristal;
- pemeriksaan rekaman video;
- keterangan para saksi;
- penanganan senjata tajam;
- dasar penetapan keluarga korban
sebagai tersangka;
- serta tindak lanjut terhadap
surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan.
Keluarga
juga meminta agar proses penyelesaian melalui Restorative Justice turut
dijelaskan.
Keluarga: Tidak Meminta Perlakuan Khusus
Keluarga
korban menegaskan permohonan RDPU tersebut bukan dimaksudkan untuk
mengintervensi proses hukum.
Mereka
mengatakan tidak meminta perlakuan khusus, melainkan ingin perkara dilihat
secara utuh sejak awal.
Menurut
mereka, posisi keluarga bermula sebagai korban pencurian yang membuat laporan,
kemudian berusaha membantu menemukan pelaku dan mengamankannya. Namun setelah
itu, mereka justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga
juga menilai fakta mengenai perdamaian perlu ditempatkan dalam konteks perkara
secara keseluruhan.
“Kami tidak
meminta diistimewakan. Kami hanya meminta seluruh rangkaian kejadian dan bukti
diperiksa secara objektif,” demikian inti permohonan keluarga.
Kini
keluarga menunggu respons Komisi III DPR RI atas permohonan RDPU tersebut.
Mereka
berharap forum tersebut dapat menjadi ruang untuk mempertemukan fakta, bukti
dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, sehingga polemik mengenai perkara yang
bermula dari pencurian tersebut memperoleh kejelasan hukum.
