Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disuruh Polisi Nangkap Maling Malahan Jadi Tersangka, Korban Mohon RDPU Untuk Pengkajian Secara Menyeluruh

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-16T14:19:32Z

Foto Ilustrasi 

MEDAN — Keluarga korban pencurian di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI. Mereka meminta persoalan hukum yang menjerat keluarga mereka dibuka dan dikaji secara menyeluruh.

Perkara tersebut bermula dari pencurian di toko ponsel milik keluarga di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancur Batu.

Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, sehari setelah pencurian mereka memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Hotel Kristal, Padang Bulan, Medan Tuntungan.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik.

Keluarga mengklaim besama penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Zelmana Sembiring  mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi.

Penangkapan Berujung Laporan

Keluarga kemudian mendatangi hotel tersebut. Menurut keterangan mereka, saat berada di kamar, salah satu pelaku disebut membawa pisau.

Setelah pelaku diamankan, keluarga menyatakan pelaku beserta senjata tajam tersebut diserahkan kepada penyidik. Pelaku lainnya juga ditemukan dan diserahkan kepada polisi.

Namun, beberapa hari kemudian, orang tua salah satu pelaku, Leo Sihombing, melaporkan keluarga korban ke Polrestabes Medan atas dugaan pengeroyokan terhadap anaknya saat proses penangkapan.

Perkara itu kemudian berkembang hingga sejumlah anggota keluarga korban ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga membantah tuduhan pengeroyokan tersebut. Mereka menyatakan memiliki rekaman video yang dapat membantu menjelaskan rangkaian kejadian di Hotel Kristal.

Mereka meminta rekaman tersebut diperiksa bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Keluarga Soroti Perdamaian

Selain proses penangkapan, keluarga juga menyoroti adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak.

Menurut dokumen dan kronologi yang disampaikan keluarga, perdamaian dilakukan pada 3 Desember 2025. Dalam proses tersebut, para pihak disebut telah saling memaafkan.

Keluarga korban bahkan disebut menandatangani surat permohonan keringanan hukuman terhadap Dito Ompusunggu dan Kristian Tarigan, yang sebelumnya mereka laporkan dalam perkara pencurian.

Dalam kesepakatan tersebut juga terdapat pembahasan mengenai pencabutan laporan terhadap keluarga korban. Namun, menurut keluarga, pencabutan laporan tidak terlaksana sebagaimana yang mereka harapkan.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 24 Desember 2025. Menurut keluarga, pihak pelapor kembali menandatangani surat permohonan pencabutan laporan yang kemudian disampaikan kepada Polrestabes Medan.

Meski demikian, perkara tetap berjalan dan keluarga korban kemudian menerima panggilan sebagai tersangka.

Minta Komisi III Panggil Pihak Terkait

Melalui RDPU, keluarga meminta Komisi III DPR RI memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan kronologi serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki.

Mereka juga meminta penjelasan dari pihak Kepolisian mengenai proses penanganan perkara, termasuk:

  • proses pencarian dan penangkapan pelaku;
  • peran penyidik saat berada di Hotel Kristal;
  • pemeriksaan rekaman video;
  • keterangan para saksi;
  • penanganan senjata tajam;
  • dasar penetapan keluarga korban sebagai tersangka;
  • serta tindak lanjut terhadap surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan.

Keluarga juga meminta agar proses penyelesaian melalui Restorative Justice turut dijelaskan.

Keluarga: Tidak Meminta Perlakuan Khusus

Keluarga korban menegaskan permohonan RDPU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum.

Mereka mengatakan tidak meminta perlakuan khusus, melainkan ingin perkara dilihat secara utuh sejak awal.

Menurut mereka, posisi keluarga bermula sebagai korban pencurian yang membuat laporan, kemudian berusaha membantu menemukan pelaku dan mengamankannya. Namun setelah itu, mereka justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga juga menilai fakta mengenai perdamaian perlu ditempatkan dalam konteks perkara secara keseluruhan.

“Kami tidak meminta diistimewakan. Kami hanya meminta seluruh rangkaian kejadian dan bukti diperiksa secara objektif,” demikian inti permohonan keluarga.

Kini keluarga menunggu respons Komisi III DPR RI atas permohonan RDPU tersebut.

Mereka berharap forum tersebut dapat menjadi ruang untuk mempertemukan fakta, bukti dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, sehingga polemik mengenai perkara yang bermula dari pencurian tersebut memperoleh kejelasan hukum.

 


×
Berita Terbaru Update