Portal Berita Sumatera Utara dan Indonesia
Breaking NewsIkuti informasi terbaru dan terpercaya dari Media Fradvy Indonesia

Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

MEDIA FRADVY INDONESIA

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. RUANG LINGKUP

1.1 Media Siber

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

1.2 Isi Buatan Pengguna

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, serta bentuk lain.

2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

  1. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.

  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  3. Ketentuan pada butir 2.1 dikecualikan dengan syarat:

    • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    • Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

    • Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;

    • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

  4. Setelah memuat berita sebagaimana dimaksud pada butir 3, media wajib meneruskan upaya verifikasi.

  5. Setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. ISI BUATAN PENGGUNA

(USER GENERATED CONTENT)

  1. Media Siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan tersebut ditempatkan secara terang dan jelas.

  2. Media Siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan segala bentuk Isi Buatan Pengguna.

  3. Dalam proses registrasi, Media Siber mewajibkan pengguna memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;

    • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;

    • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa;

    • Tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

  4. Media Siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

  5. Media Siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan. Mekanisme tersebut harus tersedia di tempat yang mudah diakses oleh pengguna.

  6. Media Siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan, sesegera mungkin secara proporsional, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

  7. Media Siber yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dan 6 tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan tersebut.

  8. Media Siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6.

4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberikan hak jawab.

  3. Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

  4. Apabila suatu berita Media Siber disebarluaskan oleh Media Siber lain, maka:

    • Tanggung jawab Media Siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di Media Siber tersebut atau Media Siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

    • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah Media Siber juga harus dilakukan oleh Media Siber lain yang mengutip berita dari Media Siber yang dikoreksi tersebut;

    • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah Media Siber dan tidak melakukan koreksi sesuai dengan yang dilakukan oleh Media Siber pemilik dan/atau pembuat berita tersebut bertanggung jawab atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.

  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, Media Siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. PENCABUTAN BERITA

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Media Siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari Media Siber asal yang telah dicabut.

  3. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. IKLAN

  1. Media Siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

  2. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan:

    “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita, artikel, atau isi tersebut merupakan iklan.

7. HAK CIPTA

Media Siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. PENCANTUMAN PEDOMAN

Media Siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. SENGKETA

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


PENUTUP

Jakarta, 3 Februari 2012

Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012.

MEDIA FRADVY INDONESIA

PT. Media Fradvy Indonesia

Website: fradvy.com
Email: mediafradvyindonesia@gmail.com

© 2026 Media Fradvy Indonesia.
Seluruh hak cipta dilindungi.

Subscribe Us

Formulir Kontak

Categories

Main Tags

About Us

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's.

Mini Carousel

BTemplates.com

Blogroll

About

JSON Variables

Comments

{getWidget} $results={3} $label={comments} $type={list1}

Cari berita Fradvy